BLOK COASTAL PLAIN PEKANBARU

55 Juta Barel Cadangan Minyak Tersumbat RTRW

PEKANBARU — Sebanyak 55 juta barel cadangan minyak di Siak, Provinsi Riau, diperkirakan terancam tidak bisa digali karena kawasan sumurnya masih berstatus wilayah hutan.

Bupati Siak Syamsuar mengatakan Kawasan tersebut merupakan kawasan Taman Nasional Hutan Zamrud. Sementara itu pemerintah pusat telah mengajukan hal itu di dalam draf rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kami berharap pihak Kementerian (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) segera mengesahkan draf RTRW itu agar produksi minyak Blok Coastal Plain meningkat.” kata Syamsuar saat berada di Pekanbaru, Kamis (17/3).

Pengesahan RTRVV juga akan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur energi gas dari Dumai. Selaku pemegang saham PT Bumi Siak Pusako, Syamsuar mengungkapkan BUMD Siak tersebut telah mengeluarkan biaya yang lebih besar karena menggunakan energi solar.

Jika menggunakan energi gas, Bumi Siak Pusako akan lebih hemat. Bumi Siak Pusako harus mengeluarkan biaya Rp 16,2 miliar per hari untuk membeli solar.

Syamsuar meminta pemerintah pusat mendesak pengesahan RTRW itu karena Siak dan Riau terus menunjukkan komitmen dalam menyumbang pendapatan negara dari sektor migas. Tidak sahnya RTRW itu juga rentan memicu pelanggaran hukum, seperti perambahan hutan dan korupsi.

Blok Coastal Plain Pekanbaru dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Siak yaitu PT Bumi Siak Pusako bersama dengan PT Pertamina Hulu.

Meski demikian, total produksi Blok CPP mencapai level 14.000 barrel per day (bpd) atau melampaui target 12.700 bpd pada tahun lalu. Badan Operasi Bersama BSP – Pertamina Hulu hanya memaksimalkan 268 sumur yang ada.

  • Pemerintah pusat diminta mempercepat pengesahan RTRW
  • Siak dan Riau terus menunjukkan komitmen dalam menyumbang pendapatan negara dari sektor migas.

PERCEPAT JARINGAN

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak Bumi dan Gas Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral IGN Wiratmaja mengatakan pihaknya akan mempercepat pembangunan jaringan pipa dari Dumai dan Duri untuk mengaliri gas ke Bumi Siak Pusako.

Pipa itu juga akan mendistribusikan gas kawasan industri Tenayan Raya dan Kawasan Industri Tanjung Buton. Namun, ada dua perusahaan negara yang berebut pembangunan itu.

“Perusahaan Gas Negara dan Pertamina Gas sudah melirik pembangunan pipa gas Dumai. Pembangunannya memakan waktu karena kedua perusahaah ini harus mengikuti proses lelang,” katanya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif meminta tata kelola migas dilakukan dengan transparan agar produksi migas dapat berjalan dengan maksimal dan terhindar dari korupsi.

Korupsi migas membuat negara merugi triliunan rupiah. Tata kelola migas juga periu diperbaiki untuk memaksimalkan distribusi,” kata Laode.

Lembaga anti korupsi itu melakukan koordinasi supervisi dengan daerah penghasil migas seperti Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Papua.

Source : Bisnis Indonesia – 18 Maret 2016