The Blog

05 Jul

Kemarin, panduan vaksin anak hingga integrasi informasi COVID-19

Kemarin, panduan vaksin anak hingga integrasi informasi COVID-19

Penerima vaksin usia 12-17 menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 usai divaksin di Puskesmas Alang alang Lebar Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (2/7/2021). Vaksinasi COVID-19 tahap tiga selain ditargetkan pada masyarakat rentan dan umum juga difokuskan kepada penerima usia 12-17 tahun. Selly/foc/pri.
Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita Minggu (4/7), humaniora kemarin masih menarik untuk disimak, mulai dari panduan vaksin anak hingga integrasi informasi COVID-19 pada aplikasi Peduli Lindungi.

Berikut berita-berita tersebut:

BPOM terbitkan panduan penggunaan vaksin Bio Farma untuk anak

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan panduan vaksin COVID-19 Sinovac produksi PT Bio Farma usai diterbitkannya persetujuan penggunaan bagi anak usia 12 hingga 17 tahun di Indonesia.

IDI: Vaksinasi massal lebih baik tidak terpusat

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bandarlampung, Lampung, menyebutkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 secara massal lebih baik tidak terpusat di satu lokasi sebab akan menimbulkan kerumunan apabila penyelenggara tidak siap.

Pakar: Daerah harus ambil kebijakan perimbangan PPKM Darurat

Anggota Tim Pakar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk Percepatan Penanganan COVID-19 Hidayatullah Muttaqin SE, MSI, Pg.D mengatakan daerah harus mengambil kebijakan perimbangan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali, sehingga dapat saling mendukung.

Pelaku perjalanan internasional wajib jalani masa karantina 8×24 jam

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito mengatakan masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia menjadi 8×24 jam dari sebelumnya 5×24 jam.

Kemenkes integrasikan informasi COVID-19 pada aplikasi Peduli Lindungi

Kementerian Kesehatan mengintegrasikan seluruh informasi terkait COVID-19 dan vaksinasi ke dalam aplikasi Peduli Lindungi sebagai plaform tunggal perangkat lunak yang dapat diakses masyarakat untuk berbagai kebutuhan di fasilitas umum.

Source : antaranews.com