Tarif Baru Tol Japek Berlaku 17 Januari
Pemberlakuan tarif baru Tol Jakarta-Cikampek (Japek) akan dimulai pada Minggu, (17/1). Tarif tersebut diintegrasikan dengan tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek (Elevated II).
“Penyesuaian tarif ini diberlakukan pada 17 Januari pukul 00.00 WIB yang akan datang. Penyesuaian tarif tol untuk mengimbangi inflasi dan meningkatkan layanan pengguna jalan,” ungkap Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PU-Pera Endra S Atmawidjaja dalam konferensi pers secara virtual, kemarin.
Endra menjelaskan, untuk kendaraan golongan I dengan jarak terjauh, yakni Jakarta IC-Cikampek, naik dari Rp15.000 menjadi Rp20.000. Golongan II tarif terjauhnya naik dari Rp22.500 menjadi Rp30.000. Kemudian tarif golongan III juga naik dari Rp22.500 menjadi Rp30.000. Golongan IV dan V naik dari Rp30.000 menjadi Rp40.000.
Endra mengatakan kenaikan tarif tol Jakarta–Cikampek Elevated sudah setahun lebih tertunda sejak dioperasikan pada Desember 2019 lantaran adanya pandemi covid-19.
Menurut Endra, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Penyesuaian tarif ini juga diharapkan mendukung kinerja pekerja tol dalam meningkatkan kualitas. Kami juga mengupayakan BUJT meningkatkan layanan seluruh tol kepada pengguna jasa,” kata Endra.
Terintegrasinya tarif di kedua tol akan dibagi menjadi empat wilayah. Setiap wilayah memiliki tarif berbeda untuk kendaraan golongan I-V. Wilayah 1 dari Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur. Wilayah 2 dari Jakarta IC-Cikarang Barat, kemudian wilayah 3 dari Jakarta IC-Karawang Timur dan wilayah 4 tarif terjauh, yakni Jakarta IC-Cikampek.
Selain Tol Jakarta-Cikampek, enam ruas tol juga mengalami penyesuaian tarif. Corporate Secretary PT Jasa Marga (persero) Tbk Agus Setiawan mengatakan keenam ruas tol itu, yakni Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci) dan Surabaya-Gempol (Surgem).
Ia menambahkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. (Ins/Ant/E-3)
Source : mediaindonesia.com