Poin-poin Usulan PPKM Darurat di Tengah Corona Kian Gawat

eorang seniman melukis mural di kolong Tol Wiyoto Wiyono, Jakarta Timur, Rabu (2/12/2020). Nantinya akan ada 100 tiang TOL yang akan dimural dengan gambar protokol kesehatan.

Jakarta – Semakin ganasnya virus Corona di Indonesia membuat pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Rencananya penerapan PPKM darurat ini diusulkan berlaku pada 3-20 Juli 2021.

detikcom mendapat dokumen berjudul ‘Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid19’ Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Rabu (30/6/2021). Dalam dokumen itu terdapat 15 poin usulan pemerintah tentang penerapan PPKM Darurat.

Adapun 15 poin usulan PPKM Darurat sebagai berikut:

1. 100% Work from Home untuk sektor nonessential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

5. Restoran dan rumah Makan hanya menerima delivery/take away

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1.000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

Poin-poin ini diusulkan diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Hal ini bertujuan untuk menekan kasus Corona di Indonesia yang terus naik.

“Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari,” demikian bunyi usulan penerapan PPKM darurat.

Tentunya poin-poin ini bentuknya masih usulan. Pemerintah dikabarkan hari ini akan memutuskan tentang mekanisme PPKM Darurat.

PPKM Darurat Diterapkan di Jawa-Bali

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan PPKM Darurat akan diberlakukan khusus di Pulau Jawa dan Bali. Jokowi menyebut pihaknya sudah memetakan sejumlah daerah yang akan memberlakukan PPKM darurat tersebut.

Nggak tahu nanti keputusannya apakah seminggu atau dua minggu, karena petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini ada 44 kabupaten/kota serta 6 provinsi yang nilai asesmennya 4, kita adakan penilaian secara detail yang ini harus ada treatment khusus sesuai yang ada di indikator laju penularan WHO,” ujar Jokowi saat membuka Munas Kadin.

Menurutnya, skema final PPKM darurat akan diputuskan hari ini. Finalisasi kajian PPKM Darurat ini diketuai oleh Menteri Ekonomi Arilangga Hartarto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, setidaknya muncul dua usulan mengenai skema pemberlakukan PPKM darurat. Usulan pertama datang dari Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, sedangkan usulan kedua disampaikan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Indonesia Harus PPKM Darurat

Jokowi juga menilai kunci dari urusan ekonomi saat ini adalah penanganan COVID-19 yang baik. Karena itu, PPKM darurat diberlakukan demi menekan lonjakan jumlah kasus Corona.

“Oleh sebab itu, kebijakan PPKM darurat mau tidak mau kita harus lakukan karena kondisi-kondisi tadi yang saya sampaikan,” kata Jokowi saat membuka Munas Kadin di Kendari seperti disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6).

Jokowi mengatakan kenaikan kasus Corona selalu berpengaruh terhadap indeks kepercayaan konsumen. Ketika kasus Corona turun, indeks kepercayaan konsumen akan meningkat.

“Setelah kita lihat detail betul kenaikan kasus COVID ini selalu berpengaruh indeks kepercayaan konsumen, begitu pembatasan ketat dilakukan kemudian mobilitas turun kasusnya ikut turun, misalnya, itu indeks kepercayaan konsumen kita pasti akan naik tetapi begitu kasusnya naik, indeks kepercayaan konsumen pasti selalu turun,” tutur dia.

Jokowi mengatakan pemberlakuan PPKM darurat ini bertujuan menekan laju penularan Corona. Ada sejumlah kabupaten dan provinsi di Jawa dan Bali yang bakal menerapkan PPKM darurat.

“Petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini ada 44 kabupaten/kota serta 6 provinsi yang nilai asesmennya 4, kita adakan penilaian secara detail yang ini harus ada treatment khusus sesuai yang ada di indikator laju penularan WHO,” ujar Jokowi.

Source : detik.com