Jual Beli B30 Dipercepat, November Dimulai

Jual Beli B30 Dipercepat, November Dimulai

Jakarta, CNN Indonesia — Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) ingin mempercepat implementasi jual beli campuran minyak sawit mentah ke solar sebesar 30 persen alias B30 pada November 2019. Usulan ini yang disampaikan Aprobi ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution tersebut lebih cepat dari rencana awal, yaitu 2020.

“Kami mau memulai coba langsung jualan. Usul saya itu mulai November di beberapa kota,” ungkap Ketua Umum Aprobi MP Tumanggor di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (18/9).

Menurutnya, percepatan implementasi sejatinya mungkin terjadi karena pemerintah bersama para pihak yang terlibat sudah melakukan uji coba secara internal. Kendati begitu, tak ada kepastian jual beli B30 bisa dilaksanakan lebih cepat sesuai usulan pelaku usaha.

Sebelumnya, Menko Darmin sejatinya sudah memberi sinyal postif terhadap rencana percepatan implementasi jual beli B30. Sebab, hal ini bisa menjadi cara untuk mengurangi defisit neraca perdagangan melalui pengurangan impor minyak.

Lihat juga:Konsumsi Solar Bengkak, Jonan Tambah Biodiesel 430 Ribu KL

“Memang (penerapan B30) awal 2020, tapi kan kami bisa coba (dipercepat), (B30) bisa (diterapkan) di November,” katanya.

Darmin mengungkapkan uji jalan B30 akan selesai pada pertengahan September ini. Sejauh ini, ia melanjutkan belum ada tanda-tanda negatif. Namun, pemerintah perlu waktu untuk membahas hasil uji jalan tersebut.

Menurut Darmin, penerapan B30 bakal mengurangi impor Solar sekitar 3 juta kiloliter per tahun. Selain itu, penerapan B30 juga bisa menjadi alternatif pemanfaatan minyak kelapa sawit di tengah hambatan dagang yang diterapkan Uni Eropa.

Lihat juga:Pemerintah Cari Solusi Agar Pertamina Bisa Jangkau Harga CPO

Bulan ini, Uni Eropa mulai mengenakan bea masuk anti subsidi (BMAS) sebesar 8-18 persen terhadap impor biodiesel asal Indonesia.

Sebelumnya, Uni Eropa menerbitkan Delegated Regulation Supplementing Directive of The UE Renewable Energy Directive (RED) II yang mengklasifikasikan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oils/CPO) sebagai komoditas yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi.

Konsekuensinya, konsumsi CPO untuk biofuel atau Bahan Bakar nabati (BBN) akan dibatasi kuota saat ini hingga 2023. Selanjutnya, konsumsi CPO untuk biofuel akan dihapuskan secara bertahap hingga menjadi nol persen pada 2030.

Source : cnnindonesia.com