DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Sektor Energi RAPBN 2021

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2020). Pemerintah bersama Komisi VII DPR sepakat mengesahkan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 dan selanjutnya akan dibawa ke sidang paripurna untuk dijadikan undang-undang. ANTARA FOTO/Didik Setiawan/wpa/hp.Komisi VII DPR dan Kementerian ESDM sepakati asumsi energi RAPBN 2021, salah satunya harga minyak mentah RI di rentang US$42-US$45 per barel.

Jakarta, CNN Indonesia –Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian ESDM menyetujui asumsi sektor energi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021.

“Komisi VII DPR menyetujui asumsi makro energi dalam RAPBN 2021, sesuai dengan tabel berikut,” ujar Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto, Senin (29/6).

Komisi VII dengan Kementerian ESDM menyetujui harga acuan minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) di rentang US$42-US$45 per barel. Seluruh anggota fraksi dalam Komisi VII menyetujui patokan ICP tersebut.

“Asumsi dasar ICP ini merupakan proses panjang, dalam kondisi upnormal ini dengan tetapkan US$42-US$45 per barel sangat realistis, tapi juga instrumen untuk menentukan ICP ini luar biasa, kami putuskan sekarang minggu depan bisa berubah lagi dengan situasi ekonomi yang penuh ketidakpastian,” ujar anggota Komisi VII DPR Sartono Hutomo.

Selajutnya, lifting minyak dan gas bumi (migas) juga disepakati sebesar 1,68 juta-1,72 juta minyak ekivalen per hari (BOEPD). Rinciannya, lifting minyak bumi 690 ribu-710 ribu barel per hari (BOPD) dan lifting gas bumi 990 ribu -1,01 juta minyak ekivalen perhari (BOEPD).

Namun, terdapat catatan dari sejumlah fraksi terhadap asumsi lifting migas, salah satunya fraksi PKB. Menurut fraksi PKB, lifting minyak masih bisa dikerek lagi.

“Lifting minyak kami mendapatkan asumsi baru bahwa kami akan berusaha lebih optimis lagi, karena kami ingin berikan target 705 ribu-710 ribu bph,” imbuhnya.

juga:Garuda Tak Tahu Angkut Penumpang Positif Covid-19 di Pesawat

Lebih lanjut, penggantian biaya eksplorasi migas atau cost recovery sebesar US$7,5 miliar sampai dengan US$8,5 miliar.

Mereka juga menetapkan volume Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebesar 15,79 juta-16,30 juta kiloliter (KL).

Meliputi volume minyak tanah sebesar 480 ribu hingga 500 ribu juta KL dan volume minyak solar sebesar 15,31 juta hingga 15,80 juta KL. Kemudian, volume subsidi elpiji 3 kilogram (kg) sebesar 7,5 metrik ton hingga 7,8 metrik ton.

Lihat juga :Jokowi Jengkel Ekonomi Tumbuh Minus, Menteri Kok Biasa Saja

Komisi VII DPR dan Kementerian ESDM juga menyetujui subsidi listrik sebesar Rp50,47 triliun hingga Rp54,55 triliun di 2021. Lalu, subsidi tetap minyak solar ditetapkan sebesar Rp500 per liter tahun depan.

“Mudah-mudahan angka ini bisa menjadi acuan dalam nota keuangan 2021,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Source : cnnindonesia