Beyond Cabotage: Kemenhub Upayakan Tak Mundur Lagi

Bisnis.com, JAKARTA: Kementerian Perhubungan akan melakukan segala upaya agar penerapan angkutan ekspor impor pakai kapal Indonesia atau beyond cabotage tak lagi mundur setelah 2020.

Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono mengatakan instansinya terus mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan berkaitan dengan penerapan kewajiban penggunaan kapal nasional untuk angkutan ekspor minyak sawit (CPO) dan batu bara menjadi 2 tahun mendatang.

Dia menyatakan terus berkomunikasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Akan kami bicarakan langkah langkah yang terintegrasi untuk masalah ini. Kami merasa meningkatkan segala upaya dalam rangka untuk bisa membangun ekonomi ke arah lebih baik,” katanya di sela-sela Rakernas DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA), Kamis (2/8/2018).

Untuk penerapan asas cabotage mewajibkan kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia telah berdampak positif terhadap pelayaran nasional.

Data Kemenhub menyebutkan armada kapal nasional yang pada 2005 hanya 6.041 unit melonjak menjadi 24.046 unit pada 2016, yang terdiri atas armada angkutan laut pelayaran dan angkutan laut khusus.

Total kapasitas angkut pun meroket dari 5,7 juta gros ton (GT) pada 2005 menjadi 38,5 juta GT pada 2016. Imbas positif itu juga diikuti dengan pertumbuhan jumlah perusahaan pelayaran nasional.

Merespons keberhasilan penerapan asas cabotage, imbuhnya, beberapa pihak menginginkan langkah yang lebih progresif, misalnya mewajibkan angkutan ekspor komoditas tertentu menggunakan kapal Merah Putih.

Rencana penerapan beyond cabotage sudah direncanakan dan diregulasi berkali-kali sampai akhirnya muncul Peraturan Menteri Perdagangan No 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Peraturan itu membatasi komoditas tertentu pada CPO dan batubara yang berlaku mulai 1 Mei 2018. Namun, karena keberatan dan masukan eksportir, pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban hingga 2020 melalui Permendag No 48/2018.

Source : bisnis.com