Asosiasi Produsen Listrik Swasta Minta Pemerintah Sederhanakan Izin Investasi Pembangkit

Pekerja berkomunikasi dengan operator alat berat pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lontar Extension 1×315 MW di Desa Lontar, Tangerang, Banten, Jumat (29/3/2019).

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia meminta pemerintah menyederhanakan perizinan pada investasi pembangkitan.

Permintaan tersebut sebagai respons atas pidato Presiden Joko Widodo dalam pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional, Kamis (9/5/2019). Dalam pidatonya, presiden mengatakan izin investasi kerap berbelit-belit yang salah satunya terjadi pada pembangkit listrik.

Juru Bicara Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Rizal Calvary mengakui keluhan Jokowi akan berbelit-belitnya proses perizinan tersebut benar adanya. Saat ini, pemerintah pusat memang telah melaksanakan pelayanan perizinan satu pintu atau one door policy. Akan tetapi, masih ada kendala peraturan di daerah untuk mengurus izin lebih lanjut.

“Walau dengan one door policy, hanya perizinan di tingkat pusat yang bisa satu pintu. Sementara masih banyak peraturan daerah yang juga membutuhkan perizinan untuk jalannya proyek,” katanya kepada Bisnis, Jumat (10/5/2019).

Selain jumlah perizinan yang masih perlu dipangkas, waktu pengurusan juga masih terlalu panjang. Setidaknya, dalam mengurus perizinan, pengusaha membutuhkan waktu dari berbulan-bulan hingga bertahun-tahun.

“Berbulan bisa juga bertahun-tahun, sama rumitnya semualah,” katanya.

Source : bisnis.com