ASAS CABOTAGE : Diskresi Penggunaan Kapal Asing Dihapus

Jakarta, 24 Oktober 2018

Jakarta – Kementerian Perhubungan akhirnya menghapus diskresi izin penggunaan kapal asing yang spesifikasinya mampu dipenuhi dari dalam negeri.

Kepala Seksi Angkutan Laut Khusus Direktorat Lalu Lintas dan Angkatan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Erlien Mardiana menjelaskan diskresi yang dipayungi Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 115/2017 tidak memberikan batasan tentang jenis dan spesifikasi kapal asing yang boleh masuk ke Indonesia.

“Otomatis semua akan terbuka seluas-luasnya dengan adanya (diskresi) ini. Kapal kecil pun akhirnya bisa masuk, diberikan diskresi,” katanya kepada Bisnis, Selasa (23/10).

Penghapusan diskresi itu dikuatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 92/2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri.

Dalam beleid PM No. 92/2018 yang menggantikan PM No. 11/2017 diatur bahwa Kemenhub hanya memberikan izin penggunaan kapal berbendera asing untuk delapan jenis kegiatan. Kedelapan kegiatan itu mencakup pengeboran, konstruksi lepas pantai, survei minyak dan gas bumi, pengerukan, salvage dan pekerjaan bawah air, penunjang operasi lepas pantai, kapal pembangkit listrik (floating powerplant), serta konstruksi pembangunan dermaga.

Menurut Erlien, evaluasi terhadap PM 115 menunjukkan diskresi telah mendorong banyak pelaku usaha mengajukan permohonan kapal asing.

“Kami kerepotan, tetapi karena sudah permohonan dan di sini  (bisa) diberikan diskresi, kami layani karena dilindungi dengan ini (pasal deskresi),” ujarnya.

Dengan beleid baru, dia menjelaskan pengajuan permohonan kapal asing dengan spesifikasi  yang kurang dari yang ditetapkan dalam Permenhub PM 92/2018 bisa dikembalikan permohonannya.

Kasubdit Angkutan Laut Khusus dan Usaha Jasa Terkait Budi Mantoro menambahkan PM 92/2018 ingin memberikan peluang lebih besar kepada perusahaan pelayaran nasional dan galangan kapal dalam negeri.

Di samping itu, kewajiban untuk bersedia menerima taruna praktik laut bertujuan mendorong transfer pengetahuan kepada sumber daya manusia Indonesia.

“Kami ingin ada alih teknologi, yaitu SDM. Kapal-kapal itu (kapal-kapal asing yang masuk ke Indonesia) kan yang benar-benar modern, yang di Indonesia tidak ada,” kata Budi.

Permenhub PM No. 92/2018 yang berlaku mulai 25 September 2018 menetapkan Menhub hanya dapat memberikan persetujuan penggunaan kapal asing untuk 8 kegiatan yang ditetapkan dalam lampiran beleid itu.

Ketentuan baru lainnya yang diatur dalam regulasi anyar ini adalah kesediaan pemilik kapal menerima taruna praktik laut.

Aspek keselamatan pelayaran juga diperhitungkan dalam peraturan baru dengan mewajibkan pemohon melampirkan fotokopi sertifikat keselamatan dan keamanan kapal serta fotokopi sertifikat manajemen keselamatan dalam permohonan.

Dalam beleid itu disebutkan kapal asing yang dapat melakukan kegiatan lain di dalam negeri yaitu , pertama, pengeboran mencakup jack up rig/jack up barge/self elevating drilling unit, semi submersible rig, deepwater drill ship, dan tender assist rig.

Kedua, konstruksi lepas pantai seperti derrick/crane, pipe/cable laying/barge/vessel/sub sea umbillical raiser flexible (SURF) dengan dynamic position (paling sedikit DP1), anchor handling tug supply vessel minimal 10.000BHP, pilling barge memiliki hydraulic impact hammer minimal kekuatan 200 ton hingga semi submersible accommodation barge.

Ketiga, survei migas yaitu survei seismic, survei geofisika, survei geoteknik, Keempat, pengerukan berupa cutter suction dredger (CSD) dengan cutter head minimal 30 inci, trailing suction hopper dredger (TSHD), multicat memiliki crane berkekuatan minimal 100 ton. Kelimasalvage & pekerjaan bawah air berupa floating crane, survey salvage/cable ship/barge, diving support vessel, Keenam, penunjang operasi lepas pantai seperti kegiatan liquid natural gas (LNG) storage, floating storage offloading/floating production storage unit. Ketujuh, kapal pembangkit listrik powerplant dan kedelapan, kontruksi pembangunan dermaga.

 

Source : bisnis.com/transportasi & logistik