Transportasi dan Logistik — Syahbandar Dicopot

Selasa, 03/01/2017 07:36 WIB

7Petugas gabungan mengevakuasi korban yang terbakar di dalam kapal motor Zahro Express di dermaga Muara Angke, Jakarta, Minggu (1/1/2017). Kapal tersebut mengalami kebakaran saat berada di laut pada jarak 1 mil sebelah Barat Muara Angke.

JAKARTA — Menhub Budi Karya Sumadi akhirnya mencopot Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Muara Angke Deddy Junaedi menyusul terbakarnya KM Zahro Express yang menewaskan sedikitnya 23 orang.

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub A. Tonny Budiono menyatakan pemberhentian itu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaiannya dalam pengawasan keselamatan KM Zahro Express yang terbakar di perairan sebelah Selatan Pulau Bidadari Jakarta Utara pada Minggu (1/1).

“Kami sedang menyiapkan surat pemberhentiannya yang akan efektif per tanggal 3 Januari 2017,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/1).

Tonny menegaskan pemberhentian Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muara Angke dicopot karena Deddy merupakan pejabat yang menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) KM Zahro Express.

Selain pemberhentian KSOP, Budi Karya juga meminta pemilik KM Zahro Express yaitu Yodi Mutiara Prima dan nakhoda Moh. Ali diberikan surat peringatan tertulis. telah lalai dalam pengawasan yang menyebabkan jatuhnya korban pada musibah terbakarnya Kapal KM Zahro Express tersebut.” Menhub juga menginstruksikan Ditjen Perhubungan Laut melakukan klarifikasi kapal yang beroperasi di Muara AnkeKepulauan Seribu dan juga di seluruh Indonesia. Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Aldrin Dalimunte menyatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti dan kesaksian baik dari KSOP, operator kapal, nakhoda, dan pihak terkait lainnya. Sejauh ini, dia mengatakan KM Zahro Express memiliki SPB dari Syahbandar Muara Angke setempat. Namun, dia menuturkan ada perbedaan jumlah penumpang setelah kejadian dengan penumpang yang tercatat di dalam manifes.

“Kapal ini tidak over muatan, namun penumpang di kapal melebihi data manifes,” ujarnya. Dari data manifes, jumlah penumpang dinyatakan mencapai 100 orang, sementara jumlah penumpang di atas kapal sebanyak 184 orang dari kapasitas angkut 285 orang. Selain itu, pihak KNKT juga menduga adanya ketidakcukupan instrumen keselamatan, terutama life jacket dan petunjuk keselamatan di kapal.

“Kalau dari analisa in for masi yang saya terima keli hat annya jumlah life jacket yang tidak memadai sehingga pe numpang sampai berebut. Ka lau pun memadai, berarti tidak di tempatkan di tempat yang pa ling mudah diambil,” ujarnya.

Dari informasi yang diterima KNKT, penumpang tidak mendengar adanya aba-aba dari kru kapal untuk melakukan evakuasi. Dia menegaskan kapal be sar atau kecil wajib mengumum – kan informasi evakuasi atau mencantumkan petunjuk untuk arahan evakuasi. Adapun penyebab kapal terbakar, dia mengatakan tim KNKT masih menduga adanya korsleting listrik di dekat ruang mesin kapal yang kemudian menyambar ke tangki BBM.

Aldrin menuturkan pihaknya belum tahu kapan tepatnya hasil investigasi bisa dikeluarkan. Namun jika tim KNKT bekerja maksimal, dia yakin hasil investigasi dapat keluar dalam waktu dua hingga tiga bulan. Hingga Senin (2/1), penumpang KM Zahro Express dipastikan berjumlah 184 orang dengan rincian korban meninggal 23 orang, serta korban dirawat 31 dan korban selamat 130 orang.

Sementara itu, pengurus Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno meminta Pemprov DKI Jakarta ikut mengawasi keberangkatan kapal penumpang atau wisata dari dan atau menuju Kepulauan Seribu. Dia menuturkan regulasi trans portasi darat, laut, dan udara di Indonesia sebenarnya su dah menggunakan aturan inter nasional. Bahkan, standar pelayanan minimum (SPM) terkait pelayanan angkutan penumpang pun sudah diteken.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut.

PELAJARAN

Terkait terbakarnya Kapal Zahro Express, Djoko menuturkan kejadian tersebut harus menjadi pelajaran bagi Pemprov DKI Jakarta dan Kemenhub. Apalagi, Kepulauan Seribu termasuk salah satu destinasi wisata yang diminati oleh masyarakat, khususnya yang tinggal di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono mengatakan pengelolaan pelabuhan, termasuk titik keberangkatan ke Kepulauan Seribu, berada di tangah Kemenhub. “Soal pelabuhan murni tanggung jawab Kemenhub, bukan Pemprov DKI,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya fokus kepada penanganan korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka. Soni, sapaan Sumarsono, mengatakan Pemprov DKI berupaya agar korban tersebut mendapat penanganan medis hingga kondisinya benarbenar pulih.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak Pemprov DKI dan Kemenhub untuk membereskan permasalahan ojek kapal yang menjadi sarana transportasi dari Jakarta ke Kepulauan Seribu. “Risiko dan potensi terjadinya kecelakaan akan semakin besar jika dibiarkan,” ujarnya. Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia bidang Perhubungan Carmelita Hartoto menambahkan dengan kecelakaan ini diharapkan makin meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian semua pihak dalam rangka mengutamakan keselamatan kapal laut