SKK Migas Usul Cost Recovery US$11,77 Miliar

Duwi Setiya Ariyanti – Senin, 19/09/2016 17:41 WIB

20

Bisnis.com, JAKARTA–Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengusulkan agar anggaran untuk pengembalian biaya operasi melalui skema cost recovery sebesar US$11,77 miliar atau naik US$3,77 miliar dari anggaran tahun lalu.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan pihaknya mengusulkan agar anggaran untuk mengembalikan biaya operasi yang dikeluarkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 bisa naik 32% dari US$8 miliar pada APBN Perubahan 2016 menjadi US$11,7 miliar.

Alasannya, disesuaikan dengan kegiatan yang dilakukan melalui kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.

Kendati demikian, dia menilai angka tersebut masih berupa usulan karena belum melalui pembahasan bersama Komisi VII dan kesepakatan melalui Rapat Kerja dengan Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Kami usulkan US$11,77 milliar, tapi itu belum dibahas dengan Komisi VII,” ujarnya usai menghadiri rapat penetapan asumsi makro Rancangan APBN 2017 di Jakarta, Senin (19/9).

Lebih lanjut, dia memperkirakan anggaran tahun ini untuk cost recovery berpotensi melebar. Berdasarkan data SKK Migas, pada semester I/2016, cost recovery yang telah terpakai sebesar US$5,5 miliar.

Adapun, pada Januari terealisasi US$770 juta, Februari menjadi US$1,53 miliar, Maret menjadi US$2,59 miliar, April US$3,69 miliar, Mei menjadi US$4,49 miliar dan Juni menjadi US$5,5 miliar.

Saat ini saja, realisasi cost recovery mencapai US$6,5 miliar dan sulit untuk menjaga agar cost recovery tetap di angka US$8 miliar hingga akhir tahun ini.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa menyebut peluang naiknya cost recoery tahun ini karena belum melalui tahap pembahasan dengan Komisi VII.

” pasti lebih , tapi belum bisa ngomong. Akan dibahas dengan Komisi VII,” katanya.

Untuk menekan potensi pembengkakan cost recovery, pihaknya menjalankan tiga hal yakni menjalankan sistem sentral dan terintegrasi basis data vendor (centralized and integrated vendor database/CIVD), mengawasi ketaatan KKKS dan melakukan audit vendor.

Melalui CIVD, kata Amien, pengawasan transaksi yang dilakukan KKKS dengan vendor lebih mudah karena datanya dibuat secara terintegrasi. Kemudian, dengan melakukan pengawasan kepatuhan KKKS, pihaknya juga memastikan KKKS menjalankan kegiatan secara efisien.

Terakhir, dengan melakukan audit vendor, pihaknya memastikan tak ada biaya tambahan dari transaksi yang dilakukan antara vendor dengan KKKS yang bisa berpeluang mengerek naik biaya operasi.

Untuk melakukan audit tersebut, pihaknya melibatkan auditor independen. Sejak dimulai akhir tahun lalu, ujar Amien, pihaknya menemukan satu vendor yang tak mau diaudit.

Dengan temuan tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat kepada KKKS bila sedang menjalankan kontrak dengan vendor tersebut, biaya operasi yang dikeluarkan tak akan dikembalikan melalui skema cost recovery.

“Jadi cara untuk mengefisienkan dengan cara CIVD, review ketaatan KKKSdan audit vendor.”

Editor : Rustam Agus

Source : bisnis.com