PERUBAHAN REGULASI SIUP & TDP – PERCEPATAN LAYANAN, DURASI DIPANGKAS

JAKARTA – Kementerian Perdagangan memangkas durasi proses penerbitan SIUP dan TDP dari semula tiga hari menjadi dua hari sebagai salah satu upaya meningkatkan peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 14/M-DAG/PER/3/2016 tentang Perubahan atas Permendag No. 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penertiban Surat Izin Usaha Perdagangan dan  Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan.

Selain memperpendek waktu penerbitan, melalui beleid tersebut Kemendag juga menyatukan formulir pengajuan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP). Sebelumnya, pengajuan terpisah dalam dua jenis formulir yang berbeda.

> Pengusaha menilai pemangkasan durasi penerbitan takkan berdampak besar.

> Pengurusan perizinan diminta lebih dipercepat lagi guna mendukung kemudahan berbisnis.

Namun, pelaku usaha menilai langkah Kemendag memangkas durasi penerbitan sebagai langkah tanggung. Pemerintah seharusnya meniadakan TDP jika benar-benar ingin memberikan kemudahan berbisnis.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menilai pemangkasan durasi penerbitan ini takkan berefek terlalu besar.

“Ambilah langkah yang ekstrem, jangan ambil langkah yang tanggung. TDP dihilangkan saja, enggak usah ada,” katanya kepada Bisnis, Senin (21/3).

Pasalnya, Ade menambahkan, selama ini TDP tidak memiliki pengaruh terhadap jalannya suatu usaha dan hanya menambah panjang proses dan biaya untuk memulai bisnis di dalam negeri.

Dia menekankan, SIUP sudah seharusnya menjadi izin tunggal. Selama ini, Ade memandang keberadaan TDP hanya sebagai salah satu sumber pendapatan di daerah.

Secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Benny Soetrisno  menyambut baik hal ini. Namun, menurutnya pengurusan izin masih bisa lebih dipercepat lagi. “Kalau bisa harusnya mengikuti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yakni tiga jam,” tuturnya.

Kendati demikian, Benny memandang kehadiran SIUP dan TDP masih diperlukan. Dia menjabarkan, SIUP diajukan sekali saat perusahaan akan memulai usahanya, sedangkan TDP diperbaharui secara berkala untuk menandakan apakah suatu perusahaan masih aktif atau tidak.

PERBAIKI PERINGKAT

Sementara itu, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menyatakan pemangkasan perizinan ini dilakukan dalam upaya meningkatkan target peringkat 40 dunia dalam kemudahan berbisnis (ease of doing business) di Indonesia. Jika permohonan SIUP dan  TDP dinilai belum lengkap dan benar, pejabat penerbit membuat surat penolakan kepada pemohon paling lama satu hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan,” tutut Thomas.

Sebelumnya, surat penolakan tersebut dibuat paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal diterima surat permohonan.

Penerbitan SIUP dan TDP juga dapat menggunakan system informasi perusahaan online (SIPO) yang dikelola Direktorat Bina Usaha Perdagangan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Dia menekankan, daerah yang belum memiliki sistem mengajukan SIUP dan TDP secara simultan dapat memanfaatkan SIPO tersebut. Sebelumnya, sejumlah kalangan menilai upaya memperbaiki iklim investasi di Indonesia masih penuh tantangan karena peraturan yang dinilai berbelit baik di pusat maupun daerah.

 

Source : Bisnis Indonesia – 22 Maret 2016