Pemerintah Upayakan Perundingan Dengan Freeport

Christine Novita Nababan, CNN Indonesia
Rabu, 01/03/2017 15:05 WIB
7 Menurut Menteri ESDM Ignasius Jonan, sebisa mungkin, pemerintah memasuki perundingan tentang perpindahan dari KK menjadi IUPK. (REUTERS/Fatima El-Kareem).
Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menuturkan, pemerintah masih mengupayakan perundingan dengan PT Freeport Indonesia. Perundingan terkait perubahan ketentuan dari Kontrak Karya (KK) jadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tersebut diklaim sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kami sebisa mungkin memasuki perundingan tentang perpindahan dari KK menjadi IUPK. Apakah semua pemegang perjanjian KK itu wajib mengubah perjanjiannya itu menjadi IUPK? Sebenarnya, tidak wajib, misalnya Vale atau beberapa perusahaan tambang emas juga itu mereka tak mengubah menjadi IUPK, karena mereka sudah punya smelter yang digunakan untuk pengolahan dan pemurnian,” ujarnya, mengutip Antara, Rabu (1/3).

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP 23 tahun 2010 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat.

Yakni, pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), membuat pernyataan kesediaan membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun serta kewajiban divestasi hingga 51 persen.

Namun, Freeport keberatan dengan divestasi hingga 51 persen tersebut karena kendali perusahaan bukan lagi di tangan mereka. Chief Executive Officer Freeport-McMoran Richard Adkerson sempat menyatakan, perusahannya memberi waktu 120 hari kepada Indonesia untuk mempertimbangkan perbedaan yang terjadi antara pemerintah dan Freeport. jika tidak, Freeport akan menggugat pemerintah ke arbitrase.

“Kenapa kami meminta supaya Freeport itu mengubah perjanjian KK-nya menjadi IUPK? Karena menurut kami, smelter yang dibangun di Gresik itu hanya mengolah sampai konsentrat. Jadi, sampai pengolahan saja belum pemurnian, yang kami minta itu sampai pemurnian, sesuai dengan pasal 170 UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba),” tegas Jonan.

Pasal 170 UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba menyebutkan, pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU ini diundangkan.

“Jadi, seharusnya 2014 sudah habis, oleh menteri sebelumnya itu diperpanjang sampai Januari 2017, setelah itu tidak bisa. Karena, kami jadi harus melanggar undang-undang, maka kami minta Freeport agar KK-nya berubah menjadi IUPK,” imbuh Jonan.

Perubahan itu menurut Jonan sesuai dengan pasal 103 UU Minerba yang menyebutkan bahwa pemegang IUPK dan IUP itu wajib melakukan pengolahan dan pemurnian.

“Dalam perjalananya, isi dari KK dan isi dari IUPK itu ada sebagian yang tidak sama. Ini yang berdasarkan arahan presiden, kalau memungkinkan itu harus dirundingkan dengan Freeport. Freeport meminta stabilitas investasi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap akan menghargai semua perjanjian yang sudah pernah dibuat dengan investor dengan tidak mengurangi isi perjanjian yang sudah dibuat, sepanjang tidak melanggar aturan perundangan

“Jadi, kami juga tawarkan PP 1 Tahun 2017 bagi semua pemegang IUPK mineral logam waktu 5 tahun sebelum masa kontraknya habis untuk mengajukan perpanjangan. Kalau kontrak Freeport habis 20121, silakan ajukan sekarang. Tetapi harus dalam format Izin, tidak dalam format KK. Ini yang menjadi perbedaan pandangan khususnya menurut saya Freeport kalau nanti pemerintahnya ganti, aturannya akan berganti lagi, padahal tidak,” terang Jonan.

Ia pun mengaku belum ada hasil final dari perundingan antara pemerintah dan Freeport. “Saya tidak akan meng-update sepenggal-sepenggal, kalau sudah final, pastinya diumumkan. Saya kira, sementara harus berunding dulu,” pungkas Jonan. (bir/gen)