Pemerintah Cabut 32 Aturan di Kementerian ESDM

Pemerintah Cabut 32 Aturan di Kementerian ESDMKementerian ESDM mencabut 32 aturan main di sektor minyak dan gas bumi, mineral dan batu bara, ketenagalistrikan, dan energi baru dan terbarukan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut 32 peraturan main. Pencabutan peraturan paling banyak di sektor minyak dan gas bumi. Diikuti sektor mineral dan batu bara, ketenagalistrikan, termasuk energi baru dan terbarukan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan, pencabutan peraturan dilakukan untuk menyederhanakan proses perizinan investasi di berbagai sektor energi dan mineral. Sehingga, jumlah investasinya kian meningkat tahun ini.

Dengan kata lain, pemerintah menyadari investor merasa keberatan dengan aturan main yang ada selama ini. “Sesuai arahan pak Presiden Joko Widodo (Jokowi), kami harus coba mendorong investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujarnya, Senin (5/2).

Lihat juga:Pemerintah Tunjuk Pertamina dan PGN Bangun Jaringan Gas

Diharapkan, pengurangan peraturan dapat menopang maraknya investasi yang masuk ke Tanah Air dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Apalagi, Jonan mengingatkan, pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun lalu cuma 5,07 persen, masih jauh dibawah target pemerintah sekitar 5,2 persen.

Lebih rinci ia menjelaskan, 11 peraturan di sektor minyak dan gas bumi telah dicabut. Selain itu, tujuh aturan main di sektor mineral dan batu bara, tujuh aturan sektor energi baru terbarukan dan konservasi energi dan tiga aturan main di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“Jadi, total 32 aturan atau keputusan yang dicabut. Akibatnya banyak perizinan di bawahnya akan dihapus,” tutur Jonan.

Lihat juga:Demi Tarif Listrik Stabil, PLN Minta Harga Batu Bara Diatur

Tidak berhenti sampai di situ, Jonan menyatakan, Kementerian ESDM masih akan terus mengkaji aturan lainnya yang tidak efektif atau efisien untuk investasi. Ia menyebutkan, dalam beberapa pekan ke depan, pemerintah masih akan menghapus aturan di ESDM.

“Jadi, bukan hanya 32 aturan, satu minggu atau dua minggu lagi akan dikurangi lagi,” imbuhnya.

Sebagai contoh, salah satu aturan dalam sektor minyak dan gas bumi yang dicabut, misalnya Permentamben Nomor 02/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur serta Fasilitas Kelengkapan untuk Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi di Luar Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

Lihat juga:Pemerintah Sebut Tarif Listrik RI Masih Kompetitif di Asean

Kemudian, aturan yang dicabut di sektor ketenagalistrikan, contohnya Permentamben 03.P/451/M.PE/1991 tentang Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik. Selanjutnya, di sektor minerba, yaitu Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 2555.K Tahun 1993 mengenai Pemberian Pelaksana Inspeksi Tambang Bidang Pertambangan Umum.

Sementara, salah satu aturan yang dihapus di sektor EBTKE, yaitu Peraturan MESDM 13/2012 tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik dan contoh aturan di SKK Migas, yakni PTK 012 Tahun 2017 mengenai Pengoperasian dan Pemeliharaan Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi. (bir)

Source : cnnindonesia.com