Kemenkeu: harga minyak naik bisa pengaruhi PNBP

| 2.824 Views

Pewarta: Satyagraha

12harga minyak mentah naik (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo)

Jakarta (ANTARA News) – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menilai kenaikan harga minyak dunia yang terjadi karena keputusan OPEC untuk memangkas produksi, bisa mempengaruhi peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor migas.

“Kalau tendesinya (harga minyak) naik, maka PNBP kita akan naik dan itu akan membantu APBN,” kata Askolani saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Askolani menjelaskan rencana OPEC untuk memangkas produksi minyak dunia masih berdampak positif kepada penerimaan dari sektor migas tahun depan dan berpotensi menambah cadangan devisa.

Namun, ia mengingatkan apabila Indonesia ikut-ikutan memangkas produksi, sehingga lifting minyak menjadi lebih rendah dari yang diasumsikan dalam APBN 2017, maka dampaknya justru kontradiktif dan menyebabkan adanya penurunan penerimaan.

“Kalau produksi turun dan menjadi lebih kecil dari target APBN, maka penerimaan turun. Padahal harga naik dan sekarang kita membutuhkan produksi itu. Harapan kita tetap sesuai yang direncanakan pada 2017, meski harga naik,” kata Askolani.

Untuk saat ini, kata Askolani, hal yang bisa dilakukan pemerintah adalah terus memantau pergerakan harga minyak dunia dalam beberapa bulan kedepan.

“Belum tahu, kan (APBN) 2017 belum berjalan,” tambah Askolani mengenai kemungkinan pemerintah akan mengajukan pembahasan APBN-P 2017 karena adanya perkembangan terbaru ini.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kans harga minyak naik pada 2017 masih “50:50” alias imbang, mengingat masih ada kemungkinan melemahnya permintaan atas minyak itu sendiri pada tahun depan.

“Secara total di 2017 saya rasa masih dianggap imbang dari sisi harga minyak sesuai asumsi kita di 45 dolar AS per barel, karena nampaknya dengan perkembangan sekarang,” ujar Sri Mulyani saat menjadi pembicara dalam acara “Sarasehan 100 Ekonom Indonesia”.

Pada akhir November lalu, Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC) sepakat untuk menurunkan produksi sebesar 1,2 juta barel per hari menjadi 32,5 juta barel per hari, efektif mulai 1 Januari selama enam bulan.

Indonesia sendiri memutuskan untuk membekukan sementara keanggotaan OPEC karena keputusan organisasi negara-negara pengekspor minyak bumi tersebut dinilai tidak sejalan dengan kepentingan nasional.

Indonesia diminta untuk memotong sekitar lima persen dari produksinya atau sekitar 37 ribu barel minyak per hari, padahal kebutuhan penerimaan negara masih besar terutama dari migas.

Sebelumnya, pemerintah dalam APBN 2017 memberikan asumsi harga ICP minyak sebesar 45 dolar AS per barel dan lifting minyak bumi 815 ribu barel per hari. Dari asumsi tersebut, PNBP diproyeksikan bisa mencapai Rp250 triliun.

Editor: Ruslan Burhani

Source : antaranews.com