Kemenhub Segera Deregulasi 20 Peraturan Perhubungan

November 16/ 2016 ; 18:35 WIB
Oleh : Hadijah Alaydrus

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan tengah mengkaji deregulasi 20 peraturan guna mendukung daya saing dan pengembangan infrastruktur di sektor perhubungan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan melibatkan pengusaha dalam pengkajian 20 peraturan yang akan dideregulasi tersebut.

budiMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. – Antara/Hafidz Mubarak A

“Kurang lebih ada 10 yang sudah selesai dan ada 20 yang akan kami lakukan. Nanti ada Kadin yang minta ditinjau, kita akan review. Kami sangat terbuka,” ujarnya setelah acara Rapat Koordinasi Nasional Kadin Perhubungan, Rabu (16/11/2016).

Pihaknya menerima jika pengusaha sektor perhubungan dan transportasi dalam Kadin Indonesia ingin mengajukan masukan.

Dia mengungkapkan deregulasi di Kementerian Perhubungan banyak menyangkut sektor perhubungan laut. Deregulasi ini, lanjutnya, dimaksudkan untuk mempercepat, mempermudah dan memberi ruang bagi swasta untuk melakukan investasi.

Selain itu, pemerintah menyadari kebutuhan pembangunan infrastruktur jangka panjang sangat besar. “Kita butuh Rp1.600 triliun. Uang pemerintah itu hanya Rp450 triliun, jadi kurangnya Rp1.200 triliun,” katanya.

Oleh sebab itu, Menhub Budi memberikan kesempatan bagi swasta. Dalam sektor perhubungan udara, Kementerian perhubungan akan menentukan jumlah modal disektor berdasarkan lingkup bandar udara domestik dan internasional berdasarkan jumlah penumpang bandar udara tersebut per tahun.

Dalam kajian deregulasi ini, pemerintah nantinya mewajibkan modal minimum disetor Rp1 triliun untuk bandar udara dengan jumlah penumpang lebih dari 15 juta penumpang per tahun, kemudian modal disetor Rp750 miliar untuk bandar udara dengan jumlah penumpang 10 juta-15 juta per tahun.

Sementara itu, bandara dengan penumpang lebih dari 5 juta-10 juta per tahun akan dikenakan modal setor sebesar Rp500 miliar dan bandara dengan penumpang di bawah 5 juta per tahun hanya diwajibkan modal setor sebesar minimum Rp300 miliar.

Dari sektor perhubungan laut, Kemenhub tengah mempertimbangkan menurunkan modal minimum disetor terminal untuk kepentingan khusus (TUKS) dari semula Rp25 miliar menjadi Rp1 miliar, modal disetor badan usaha kepelabuhanan dari metode hierarki kepelabuhanan (utama, pengumpul, dan penyeberangan) dengan kewajiban modal berkisar Rp1 triliun -Rp 25 miliar menjadi hanya Rp1 miliar untuk semua jenis pelabuhan.

Kemudian, Menhub juga akan merevisi PP No.56 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan perkeretaapian. Nantinya, penetapan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeratapian umum akan dilakukan melalui lelang, tanpa lelang dan penugasan langsung dalam hal sebagian atau seluruh investasinya bersumber dari BUMN atau BUMD.

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono mengatakan proses revisi PP No.56 Tahun 2009 sudah disetujui oleh Kemenkumham.  “Saat ini, sudah di Setneg. Tinggal ditandatangani Presiden,” ujarnya. Revisi ini akan mempermudah swasta yang ingin berinvestasi di sektor perkeretaapian.

Dalam revisi peraturan ini, dia menjelaskan pihak swasta yang memiliki investasi murni tanpa jaminan negara di sektor perkeretaapian dapat mendapatkan izin badan usaha tanpa proses lelang atau ditunjuk langsung.

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perhubungan Carmelita Hartoto mengapresiasi upaya Kementerian Perhubungan yang memotong waktu perizinan serta merevisi regulasi yang selama ini memberatkan pengusaha.

“Hanya memang yang agak kita khawatirkan ini penerapan di daerah. Kesiapannya seperti apa, Kementerian Perhubungan harus benar-benar turun ke daerah,”  paparnya.

Selama ini, pengusaha sering merasakan implementasi deregulasi di daerah berbeda-beda sehingga Kadin mengingatkan agar Kemenhub tetap memantau penerapan deregulasi hingga ke pelosok.

Dia menyarankan kementerian harus melakukan sosialisasi menyeluruh kepada semua pemangku kepentingan. Selain itu, Kemenhub memastikan tiap pegawai di daerah paham akan deregulasi dan percepatan proses perizinan yang diterapkan.  “Disiapkan orang-orangnya. Kalau tidak, nanti akan ada stagnasi,” tegasnya.

Wakil Ketua Komite Tetap Angkutan Udara Kadin Tengku Burhanuddin mengatakan deregulasi yang tengah rancang Kemenhub sangat terasa manfaatnya kepada pengusaha di sektor angkutan udara.

Dia mencontohkan PM 66 Tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing Ke Dan Dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang direvisi sangat memudahkan bagi pesawat jet pribadi carter asing.

Nantinya, pesawat jenis jet pribadi carter asing ini diperbolehkan masuk dibeberapa bandara internasional, tidak hanya satu lokasi. Jika pesawat carter asing ini ingin masuk ke bandara domestik, pemilik pesawat harus mengajukan izin khusus kepada Kemenhub.

Selain aturan tersebut, dia juga menyambut baik rencana pemerintah mengatur ulang ketentuan umur pesawat jenis pesawat kargo dan pesawat kecil. Menurutnya, masalah aspek keselamatan pesawat bukan tergantung kepada umur pesawat tetapi lebih kepada perawatan pesawat. “Inilah yang selama ini kita perjuangan,” tegasnya.

Source : bisnis.com