Kadin Minta Impor Bahan Baku Tekstil Diverifikasi

Demis Rizky Gosta-  Minggu, 23/10/2016 21:41 WIB

20Pabrik tekstil Sritex

Bisnis.com, JAKARTA – Kadin meminta pemerintah menerapkan sistem verifikasi agar izin impor bahan baku tekstil tidak disalahgunakan.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Benny Soetrisno menyarankan pemerintah kembali menjalankan verifikasi kebutuhan bahan baku impor industri tekstil dan produk tekstil.

Sistem pengecekan akan memastikan bahan baku tekstil yang diimpor oleh industri pemegang izin impor betul-betul digunakan dalam proses produksi.

“Sebaiknya harus ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian agar disesuaikan dengan kapasitas mesin terpasang,” kata Benny, Minggu (23/10/2016).

Sekjen Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (Apsyfi) Redma Wirawasta salah satu faktor pendorong kenaikan volume impor bahan baku tekstil adalah pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan no. 85/2015.

Tujuan dari pencabutan Permendag no. 85/2015 adalah mempermudah proses impor bahan baku bagi industri tekstil dan produk tekstil. Namun, kebijakan deregulasi tersebut justru  menghapus sistem verifikasi faktual atas kebutuhan bahan baku industri melalui rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Perusahaan pemegang izin impor kini bisa mendatangkan barang dari luar negeri sebanyak kapasitas produksi yang tercatat pada izin usaha industri.

“Tadinya perusahaan yang kapasitas produksinya 1.000 dicek dulu, misalnya mesin yang running berapa. Misalnya hasil cek mereka cuma produksi 500, diberikan izin impor 500,” paparnya.

Redma menuding beberapa produsen tekstil memanfaatkan celah tersebut dengan mengajukan impor bahan baku jauh di atas kebutuhan produksi riil. Perusahaan-perusahaan itu mengambil untung dengan menjual menjual bahan baku impor dengan harga yang jauh lebih murah.

Source : bisnis.com