Jonan Atur Pengembalian Biaya Investasi Hulu Migas

Jonan Atur Pengembalian Biaya Investasi Hulu Migas Aturan tersebut menerangkan, setiap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menjaga tingkat produksinya dalam tingkat wajar hingga masa kontrak berakhir. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan tersebut diteken oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 29 Maret 2017 silam dan diundangkan sehari setelahnya.

Beleid tersebut menerangkan, setiap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menjaga tingkat produksinya dalam tingkat wajar hingga masa kontrak berakhir. Pemerintah menjamin investasi tersebut akan dikembalikan kepada KKKS selama kontraknya berakhir.

Jika kontrak bagi hasil produksinya (Production Sharing Contract/PSC) akan berakhir dan kontraktor belum mendapatkan pengembalian investasi, maka pemerintah menetapkan empat mekanisme pengembaliannya.

Yang pertama, jika KKKS lama diberikan kesempatan untuk memperpanjang kontraknya, maka pengembalian investasi akan diberikan di dalam periode PSC yang baru.

Namun, jika KKKS lama melanjutkan kontraknya dalam skema PSC Gross Split, maka investasi yang belum dikembalikan (unrecovered cost) akan diperhitungkan di dalam bagi hasil (split) bagian KKKS.

Yang ketiga, jika KKKS menggandeng mitra di dalam periode PSC yang baru, maka mitra tersebut juga perlu menanggung unrecovered cost sesuai besaran hak partisipasinya.

Terakhir, jika sebuah Wilayah Kerja (WK) malah dikelola KKKS lain, maka kontraktor baru itu perlu menanggung unrecovered cost yang dimaksud.

“Nilai pengembalian biaya investasi wajib mendapatkan verifikasi dan persetujuan dari SKK Migas,” ungkap Jonan di dalam beleid tersebut dikutip Selasa (18/4).

Lebih lanjut, peraturan itu memastikan bahwa pengembalian biaya investasi di dalam kontrak baru tidak akan mengubah split KKKS di dalam PSC Gross Split.
Selain itu, Menteri ESDM dapat menetapkan kebijakan tersendiri atas nilai pengembalian investasi lainnya dan pengembalian investasi jika belum ditemukan kontraktor baru sampai jangka waktu PSC sebelumnya berakhir.

“Terhadap kontrak kerja sama yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diberlakukan ketentuan sesuai Peraturan Menteri ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja menuturkan, peraturan ini perlu dibuat agar kasus dalam PSC baru blok Offshore North West Java (ONWJ) tidak terulang kedepannya.

Sebagai informasi, hingga saat ini PT Pertamina Hulu Energi (PHE), selaku kontraktor ONWJ, masih belum mendapatkan unrecovered cost setelah kontrak lamanya diterminasi pemerintah dan diubah ke dalam PSC Gross Split pada 18 Januari 2017 lalu.

PHE sendiri mengklaim adanya unrecovered cost sebesar US$453 juta yang seharusnya dibayarkan ketika ONWJ masih menganut PSC Cost Recovery.

“Supaya produksinya stabil, unrecovered cost ini nanti diganti oleh kontraktor baru. Anggaplah sebagai modal awal mereka untuk produksi,” ujarnya akhir bulan lalu. (gir)

Source : cnnindonesia.com