Energy & Mining — BUMD Jabar dan Kaltim akan Ditawari Saham 10% Blok Migas

Januari 04/2017 — 04:28 WIB
Oleh : Duwi Setiya Ariyanti

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat dan Kalimantan Timur akan ditawari saham partisipasi atau PI sebesar 10% dalam blok minyak dan gas bumi yang akan habis masa kontraknya.

Diatur dalam Peraturan Menteri No.37/2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% pada Wilayah Kerja Migas Bumi, sejak rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi berada di daratan atau lepas pantai sampai dengan 12 mil laut, kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD.

12Ilustrasi blok migas – Bisnis

BUMD yang berhak mendapat tawaran harus dimiliki seluruhnya oleh Pemerintah Daerah atau berupa perseroan terbatas dengan 99% sahamnya dimiliki pemerintah daerah, statusnya disahkan melalui Peraturan Daerah dan tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI untuk satu wilayah kerja.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan untuk wilayah kerja yang akan habis masa kontraknya seperti Blok Offshore North West Java pada Januari 2017, BUMD Jawa Barat akan ditawari 10% kepemilikan sahamnya.

Adapun, pada blok tersebut, Pertamina melalui PT Pertamina Hulu Energi akan menjadi operatornya dengan kepemilikan saham partisipasi 100%.

Selain ONWJ, katanya, blok lainnya yang akan berakhir masa kontraknya akan ditawari 10% saham partisipasinya kepada BUMD seperti Kalimantan Timur atas Blok Mahakam dan East Kalimantan. “ONWJ sudah ya, Jawa Barat, pokoknya semua terminasi itu BUMD masuk,” ujarnya di Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Dari data Kementerian ESDM, blok yang akan habis masa kontrak pada 2018 yakni Tuban, Ogan Komering, Sanga-Sanga, South East Sumatera, Blok B dan NSO yang sudah beralih pengelolaan ke PT Pertamina, Blok Tengah yang juga akan beralih ke PT Pertamina karena menjadi bagian Blok Mahakam dan Blok East Kalimantan yang telah dikembalikan Chevron pada awal 2016.

Source : bisnis.com