BLOK MASELA : Pemerintah Janjikan Perpanjangan Kontrak

JAKARTA — Pemerintah menjanjikan perpanjangan kontrak kepada investor terkait dengan skema baru pembangunan Blok Masela.

  • Masa kontrak berpeluang ditambah 20 tahun sehingqa berakhir pada 2048.
  • Inpex dan Shell masih berkomitmen untuk menggarap Blok Masela.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan kontrak investor di Blok Masela akan diperpanjang. Pasalnya, dengan perubahan skema pembangunan ada peluang masa operasi proyek  mundur dari rencana awal. Masa kontrak akan berakhir pada 2028, sementara proyek baru menghasilkan pada 2024.

“2024 selesai, masa 2028 selesai? Jadi logikanya akan diperpanjang (kontraknya),” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor  Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (24/3).

Menurutnya, bila kontrak tak diperpanjang, proyek tak layak investasi. Dengan demikian, masa kontrak akan ditambah 20 tahun sehingga berakhir pada 2028.

“Lapangan ini harus lebih panjang dari 2028. Kalau nggak, ya tidak akan feasible,” katanya.

Adapun hal yang akan ditindaklanjuti pascakeputusan Presiden Joko Widodo, yakni pertama, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk merespons revisi kedua PoD 1.

Kadua, meminta agar SKK Migas berkomunikasi dengan investor. Selain berkomunikasi dengan investor, kata Sudirman, SKK juga diminta menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah karena pelaksanaan proyek masih sekitar 8 hingga 10 tahun. Terakhir, pihaknya menugaskan SKK Migas mengawasi proses tersebut.

Sudirman berharap pengajuan revisi kedua Plan of Development (PoD) I bisa dilakukan secepatnya. Dalam kesempatan yang sama, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan baik dengan Inpex maupun dengan Shell.

Lebih lanjut, topik soal pola bagi hasil juga belum tersentuh. Kendati demikian, peluang insentif akan diajukan Inpex karena adanya perubahan pada PoD I yang berhubungan erat dengan investasi berikutnya.

Dalam pertemuan, komitmen kedua investor masih sama dan belum menyatakan untuk mundur dari proyek tersebut. “Jadi dengan Inpex belum ada pembicaraan pola bagi hasil. Tapi tadi malam Inpex sudah mengatakan kemungkinan besar akan mengajukan sejumlah insentif.” kata Amien.

Kepala Juru Bicara SKK Migas Elan Biantoro mengatakan dasar asumsi yang digunakan dalam proyek juga harus diubah. Kontraktor, katanya, menggunakan asumsi harga minyak US$80 per barel dalam revisi pertama PoD I yang mengacu pada harga pada 2013. Sementara, saat ini harga minyak berada di kisaran US$40 per barel.

Lalu, kerangka waktu yang ditentukan investor akan sangat bergantung dengan sejumlah proyek di LNG di luar negeri. Bila waktu yang dipilih bersamaan dengan waktu operasi poyek lain seperti di Australia atau Afrika, investor akan kehilangan lebih banyak peluang.

Dihubungi   terpisah, Senior Communications  and  Relations Manager Inpex Corporation Usman Slamet mengatakan pihaknya masih menanti secara formal respons pemerintah.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perpanjangan kontrak paling cepat diajukan     10 tahun dan  paling lambat diajukan      2 tahun sebelum kontrak berakhir. “Banyak hal yang harus dipelajari,” katanya.

PERTAMINA TERTARIK 06

Di sisi lain, PT Pertamina juga tengah melakukan penjajakan awal agar bisa masuk dalam proyek tersebut.

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan Inpex Corporation selaku operator Blok Masela telah memberi kesempatan kepada pihaknya untuk mempelajari data proyek.

Namun demikian, Pertamina sudah mengusulkan porsi kepemilikan dari kegiatan eksplorasi dan produksi di Blok tersebut sebesar 20%. Dwi berharap keterlibatan Pertamina dalam Blok Masela bisa tercapai sebelum masa berlaku
kontrak habis pada 2028.

Pada bagian lain, sekretaris perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., Iip Arief Budiman menyatakan kelompok usaha Krakatau Steel dan industri baja nasional menyambut baik keputusan yang sudah diambil oleh pemerintah terkait blok Masela tersebut.

“Dan kami tentu sangat berminat dan berharap bahwa pemerintah juga mendukung pelaksanaan kewajiban local content atas pemakaian bajanya, “katanya ketika dihubungi akhir pekan lalu. (Yodie Hardiyan).

Source : Bisnis Indonesia – 28 Maret 2016