Amandemen Konvensi FAL: Memperkuat Hak Cuti Darat Bagi Pelaut dan Transparansi Informasi Maritim

JMOL. Pada awal tahun 2018 ini, IMO (International Maritime Organization) memperkuat hak cuti darat bagi pelaut. Penguatan hak pelaut ini termaktub dalam amandemen terbaru terhadap Convention on Facilitation of International Maritime Traffic (FAL Convention) yang mulai berlaku secara global sejak 1 Januari 2018.

Otoritas negara pelabuhan diwajibkan untuk mengizinkan awak kapal untuk cuti darat saat kapal mereka sedang bersandar di pelabuhan. Pemberian ijin tersebut harus diterapkan tanpa diskriminasi atas dasar kewarganegaraan, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, politik, atau status sosial. Cuti pantai juga harus diberikan tanpa memandang  bendera kapal. Penolakan terhadap pemintaan cuti di atas harus dilakukan secara tertulis dengan menyertakan alasan yang jelas.

Untuk memastikan keamanan pelabuhan, amandemen FAL Convention memperbolehkan otoritas pelabuhan untuk menerapkan prosedur keamanan yang mencegah terjadinya tindakan penyelinapan oleh pelaut terhadap fasilitas pelabuhan, dan atau kapal lain yang sedang bersandar di pelabuhan tersebut.

Perubahan penting lainnya pada amandemen terbaru FAL Convention adalah penerapan pertukaran informasi secara elektronik, termasuk electronic data interchange (EDI), untuk informasi yang berkaitan dengan transportasi maritim.

Penggunaan “Single Window” juga didorong, sehingga memungkinkan seluruh informasi yang dibutuhkan oleh otoritas publik seperti jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal, arus orang dan barang, dapat diakses melalui sebuah portal tunggal secara transparan.  Ketentuan mengenai pertukaran informasi elektronik di atas mulai diterapkan pada 8 April 2019, dengan masa transisi minimal 12 bulan.

Sejak 1 Januari 2018 ini, IMO juga melakukan pembaharuan dan penambahan sejumlah dokumen yang terkait clearance kapal.  Dokumen yang diperbaharui meliputi IMO General Declaration; Cargo Declaration; Ship’s Stores Declaration; Crew’s Effects Declaration; Crew List· Passenger List dan Dangerous Goods. Sedangkan tiga jenis dokumen tambahan terdiri atas, (1) informasi keamanan kapal (sesuai SOLAS), (2) informasi kargo secara elektronik (dikirimkan sebelum kapal bersandar) untuk penilaian risiko kepabeanan, dan (3) notifikasi pengiriman limbah kapal kepada fasilitas pengolahan limbah yang ada di pelabuhan.

Tentang Konvensi FAL

Convention on Facilitation of International Maritime Traffic atau Konvensi FAL, pertama kali diadopsi pada tahun 1965. Bertujuan untuk menyelaraskan prosedur kedatangan kapal, sandar, dan keberangkatan dari suatu pelabuhan yang berada di seluruh dunia, terutama yang melayani pelayaran internasional.  Hingga saat ini, konvensi FAL sudah diratifikasi oleh 118 negara anggota IMO.

Konvensi FAL mencakup Standar” dan “Praktik yang direkomendasikan” mengenai formalitas, persyaratan dan prosedur dokumen yang harus diterapkan pada saat kedatangan, sandar, dan keberangkatan kapal, kru, penumpang, barang bawaan dan kargo. Dengan adanya kesamaan perlakuan terhadap kapal di seluruh pelabuhan tersebut, penundaan-penundaan yang tidak perlu dapat dihindari. [RED]

 

Source: Jurnalmaritim.com