8 Blok Migas yang Habis Kontrak di 2018 Bakal Pakai Gross Split

Rabu 01 Mar 2017, 19:27 WIB

Michael Agustinus – detikFinance

8 Blok Migas yang Habis Kontrak di 2018 Bakal Pakai Gross SplitFoto: Michael Agustinus

Jakarta – Pada 18 Januari 2017 lalu, pemerintah memutuskan tidak memperpanjang kontrak perusahaan-perusahaan migas asing di 8 blok yang masa kontraknya berakhir pada 2018. Selanjutnya, 8 blok terminasi itu akan dikelola PT Pertamina (Persero).

Delapan blok terminasi yang diserahkan pada Pertamina itu adalah Blok Tuban, Blok Ogan Komering, Blok Sanga-Sanga, Blok South East Sumatera (SES), Blok NSO, Blok B, Blok Tengah, dan Blok East Kalimantan.

Mulai 2018 nanti, Pertamina akan menjadi kontraktor baru di 8 blok itu. Kontrak bagi produksi (Production Sharing Contract/PSC) di semua blok tersebut tak akan lagi menggunakan skema cost recovery, tapi memakai skema gross split.

Kementerian ESDM sekarang sedang menyusun aturan khusus agar pengalihan blok-blok terminasi dari kontraktor lama ke Pertamina itu dapat berjalan mulus walau ada perubahan skema.

Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, mengungkapkan aturan baru diperlukan karena berdasarkan skema cost recovery ada aset-aset milik kontraktor lama yang harus diganti oleh negara.

Misalnya kendaraan operasional untuk kegiatan di suatu blok, depresiasinya 10 tahun, maka biaya yang dikeluarkan kontraktor untuk membeli mobil itu harus diganti negara lewat cost recovery dalam jangka waktu 10 tahun.

Normalnya, andaikan PSC yang dipegang kontraktor berakhir di tahun ke-5 usia mobil tersebut, maka kontraktor baru harus membayar sisa nilai mobil tersebut selama 5 tahun. Kemudian kontraktor baru menagihnya ke negara sebagai cost recovery.

Tapi jika skema PSC berganti dari cost recovery ke gross split, Pertamina sebagai kontraktor baru tentu akan dirugikan jika harus membayar sisa nilai mobil tersebut. Sebab, Pertamina tak dapat menagihnya ke negara sebagai cost recovery.

Jadi siapa yang harus menanggung sisa nilai aset yang depresiasinya belum habis itu?

Inilah yang perlu diatur lebih lanjut. Opsi yang disiapkan Wirat adalah depresiasi dipercepat. Jadi misalnya aset yang depresiasinya 10 tahun itu dipercepat jadi 5 tahun, tepat saat PSC kontraktor lama berakhir sehingga tak membebani Pertamina sebagai kontraktor baru.

Opsi lainnya, sisa nilai aset ditanggung oleh Pertamina sebagai kontraktor baru. Jadi Pertamina membayar ke kontraktor lama, tapi lalu tidak diganti oleh negara karena tidak ada cost recovery, alias ditanggung kontraktor baru.

“Kita sedang membahas masalah depresiasi ini, apakah bisa di-carry over kontraktor selanjutnya, atau depresiasi dipercepat begitu habis kontrak,” kata Wirat dalam diskusi di Gedung Migas, Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Jika depresiasi aset dipercepat, kelemahannya adalah kontraktor lama tak akan mau berinvestasi di akhir masa kontrak. Sebab, biaya yang dikeluarkan di tahun terakhir tentu tak bisa didepresiasi di tahun yang sama.

Solusinya, Pertamina harus masuk sebelum PSC kontraktor lama berakhir, seperti di Blok Mahakam. Pertamina yang mengeluarkan biaya investasi untuk tahun terakhir kontraktor lama. “Nah, bisa enggak the next kontraktor masuk duluan sebelum kontrak lama berakhir seperti di Blok Mahakam, transisi dulu,” ujar Wirat.

Sedangkan untuk opsi kedua, pihaknya masih mempelajari apakah hal tersebut sesuai dengan peraturan hukum yang ada. “Kalau biayanya di-carry over ke next kontraktor, jadi kontraktor barunya menyicil ke kontraktor lama. Kita kaji dari sisi legal memungkinkan atau tidak,” tutupnya. (mca/wdl)

Source : detik.com