Menko Darmin Tegaskan Tak Akan Tunda B20 untuk Pelayaran

Menko Darmin Tegaskan Tak Akan Tunda B20 untuk Pelayaran

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan tidak akan menunda implementasi campuran biodiesel 20 persen pada solar atau B20 bagi Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional (INSA). Pernyataan Darmin itu merespon permohonan INSA kepada pemerintah.

“Tidak bisa pokoknya. Itu sudah kami diskusikan matang, jangan tiba-tiba di tengah jalan minta ditunda. Pokoknya dia tidak akan dapat,” kata Darmin di kantornya, Jumat (9/11).

Darmin menyatakan pengecualian konsumsi B20 hanya berlaku bagi pembangkit listrik yang menggunakan turbin aero-derivatif dan sistem persenjataan (alutsista). Selebihnya, sektor kegiatan penugasan pemerintah (PSO) dan non-PSO wajib menggunakan B20 sebagai bahan bakar.

Ketetapan itu sudah dibahas bersama Kementerian Perhubungan dengan melibatkan pengusaha, sehingga tidak ada alasan bagi sektor swasta untuk menunda implementasi B20. Perluasan cakupan penggunaan B20 dari hanya PSO menjadi PSO dan non PSO mulai berlaku sejak 1 September 2018.

“Kok ujug-ujug (tiba-tiba) swasta mau minta pengecualian. Sebenarnya, yang diperlukan adalah kalau mau dipakai mereka ganti dulu filternya. Kalau ada kotoran di tangkinya bersihkan dulu, karena fungsi B20 membersihkan dan menyabun,” ucapnya.

INSA mengajukan permintaan penggunaan B20 melalui surat Dewan Pengurus Pusat (DPP) INSA tertanggal 11 Oktober 2018. Surat itu, ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Lihat juga:GAPKI Klaim Produksi Sawit Melimpah, Cukup Buat B20

Dalam surat tersebut, Ketua Umum INSA Carmelia Hartoto meminta pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum mewajibkan penggunaan B20 sebagai bahan bakar kapal.

Pertama, kandungan Bahan Bakar Nabati (BBN) berupa Fatty Acid Methyl Esters (FAME) sebagai pelarut (solvent) dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) dapat menyebabkan korosif pada seal dan gasket kapal.

Kedua, sifat pembersih kandungan Solvent pada BBM B20 dalam sistem BBM akan membawa kotoran atau lumpur ke filter sehingga berakibat seringnya penggantian fuel filter yang dapat mengganggu operasi dan meningkatkan biaya.

Ketiga, pemakaian B20 dapat menghasilkan gel pada keadaan dingin yang akan bermasalah terutama saat penyimpanan.

“Penyimpanan BBM B20 tidak stabil terutama pada waktu lebih dari 8 (delapan) minggu akan mengakibatkan emulsi, sehingga bentuk B20 akan menjadi off specification kecuali ada perlakuan khusus pada BBM B20,” ujar Carmelia seperti dikutip dalam surat INSA, Jumat (9/11).

Kelima, pemakaian B20 juga akan mengurangi tenaga sehingga akan mengakibatkan penambahan penggunaan BBM untuk jarak tempuh yang sama. Lalu, B20 tidak dapat disimpan dalam tangki terbuka karena sensitif pada kelembaban dan cepat menyebabkan pertumbuhan bakteri.

Keenam, material tembaga yang biasa digunakan pada sistem BBM juga tidak cocok untuk B20, dimana sistem BBM biasa menggunakan tembaga atau campuran tembaga-nikel sehingga dapat mengakibatkan potensi masalah.

Ketujuh, pemakaian B20 dapat berimbas negatif pada kondisi garansi dari pabrikan dan asuransi kapal.

Kedelapan, bila dipaksakan pemakaian B20 pada industri pelayaran maka diperlukan investasi biaya awal seperti pembersihan tangki, pipa, dan sistem BBM dan pemeliharaan sistem penyimpanan B20 di kapal.

Hal-hal teknis tersebut, lanjut Carmelia, dapat berpengaruh pada keselamatan kapal. Selain itu, saat ini juga belum ada standar kelautan untuk B20 seperti SNI/ASTM/JIS/ISO.

Lihat juga:Kerek Harga Sawit, RI Bakal ‘Rayu’ Malaysia Terapkan B20

Untuk itu, INSA merekomendasikan implementasi B20 hanya diberlakukan pada kapal bangunan baru yang permesinannya telah dipersiapkan untuk penggunaan B20.

Produsen biodiesel juga perlu mengadakan riset agar dapat menghasilkan B20 yang cocok dengan High Speed Diesel (HSD), tanpa menimbulkan efek biaya perawatan tinggi dan melakukan analisis efek B20 terhadap saluran BBM yang menggunakan tembaga maupun campuran tembaga-nikel.

INSA, menurut dia, meminta produse B20 mempertimbangkan masukan mereka dan memberikan standard B20 untuk penggunaan pada kendaraan laut, baik dari ASTM/JIS/ISO/SNI.

Sementara, pemerintah perlu melakukan uji emisi mesin kapal saat menggunakan B20 dibandingkan HSD untuk memenuhi persyaratan kondisi polusi udara.

INSA juga meminta pemerintah untuk mensyaratkan pihak asuransi dan pabrikan mesin teknis untuk mengganti kerusakan mesin yang diakibatkan oleh penggunaan B20.

Lihat juga:Harga CPO Anjlok, Pemerintah Turunkan Harga Pasar Biodiesel

“Dengan belum tersedianya respon dari data-data di atas dan untuk mencegah kejadian yang dapat menimbulkan kecelakaan kapal di laut karena penggunaan B20, maka dengan ini kami dari asosiasi pengusaha pelayaran DPP INSA dengan sangat mengharapkan pemerintah untuk menunda pemakaian B20 khususnya pada industri pelayaran sampai dengan hasil analisa di atas,” ujar Carmelia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Ridha Mulyana menyebut penerapan B20 telah berimbas pada turunnya impor harian minyak Solar. Berdasarkan catatannya, rata-rata harian impor Solar sejak dimulainya perluasan mandatori program B20 pada 1 September hingga 7 November 2018 telah merosot 4 ribu kiloliter (kl) dibandingkan rata-rata harian sebelum penerapan kebijakan tersebut. (ulf/agi)

Source : cnnindonesia.com