Gross Split atau Cost Recovery, ESDM Bebaskan Kontrak Migas

Kementerian ESDM memberi kebebasan kontraktor (KKKS) memilih skema kontrak migas. Selama ini, kontrak migas hanya menggunakan skema gross split.Kementerian ESDM memberi kebebasan kontraktor (KKKS) memilih skema kontrak migas. Selama ini, kontrak migas hanya menggunakan skema gross split.

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian ESDM memberi kebebasan kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) memilih skema kontrak minyak dan gas bumi (migas). Tadinya, kontraktor hanya bisa menggunakan skema gross split.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Beleid diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 15 Juli 2020.

Dalam skema gross split, kontraktor akan menanggung seluruh beban biaya operasional. Sementara, dalam skema cost recovery, biaya operasional yang dikeluarkan oleh kontraktor di awal akan dikembalikan pemerintah nantinya.

Lihat juga :Pemerintah Gandeng Agen Energi Internasional Kembangkan EBT

Namun, pengembalian biaya operasi hanya bisa dilakukan jika cadangan migas yang ditemukan dinilai cukup ekonomis.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan aturan kontrak KKKS sengaja diubah demi mendongrak investasi di sektor hulu migas.

Hal ini juga diyakini akan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha. “Perubahan ini untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan investasi di bidang kegiatan usaha hulu migas,” terang dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (4/8).

Ia memaparkan pemerintah mengubah isi Pasal 2 dalam aturan yang baru. Dalam pasal itu dituliskan bahwa penetapan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama dapat menggunakan skema gross split, kontrak bagi hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi (cost recovery), dan kontrak kerja sama lainnya.

Lihat juga :Ahok Cerita Soal Gaji dan Tugasnya Selamatkan Uang Pertamina

Sementara, dalam aturan yang lama disebutkan bahwa skema kontrak yang bisa dipilih hanya gross split. Tak ada opsi skema kontrak lain yang ditawarkan kepada kontraktor.

Selain itu, pemerintah menghapus Pasal 24 dalam aturan baru. Pasal yang ada dalam aturan lama itu menjelaskan tentang pemberlakuan kontrak bagi hasil gross split bagi pengelolaan terhadap wilayah kerja (WK) yang jangka waktunya akan berakhir dan tidak diperpanjang, serta WK yang akan berakhir dan diperpanjang.

Sebagai informasi, wacana perubahan skema kontrak minyak dan gas bumi telah dibahas sejak November 2019 lalu. Arifin berharap aturan ini bisa membangkitkan lagi investasi hulu migas dalam jangka panjang.

“Kami memikirkan demikian (dua skema), karena fleksibilitas itu ada, sehingga memang daya tarik untuk investasi di situ (hulu migas) lebih baik,” kata Arifin pada tahun lalu.

Source : cnnindonesia.com