Batas Atas Bonus Tanda Tangan Kontrak Blok Migas Terminasi Dihapus

Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) bersama Wakil Menteri Archandra Tahar.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merevisi Peraturan Menteri ESDM No. 23/2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Akan Berakhir Kontraknya dengan Permen ESDM No. 28/2018. Satu-satunya revisi yang dilakukan adalah menghapus batas atas bonus tanda tangan.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan kebijakan itu dilakukan karena ada kemungkinan dalam perhitungan formula nilai bonus tanda tangan bisa sampai US$1 miliar.

“Jadi, Menteri ESDM bisa menetapkan tanda tangan bonus minimal US$1 juta tanpa batas atas. Kan kalau nilai bonus tanda tangan besar bagus juga buat negara,” ujarnya pada Kamis (17/5/2018).

Sebelumnya, pada Permen ESDM No. 23/2018 disebutkan bonus tanda tangan untuk wilayah kerja yang bakal terminasi berada pada rentang US$1 juta sampai US$250 juta.

Kalau nilai bonus tanda tangan besar bagus juga buat negara

Kala itu, perhitungan bonus tanda tangan bila hanya US$500.000 akan dibulatkan menjadi US$1 juta, sedangkan kalau di atas US$250 juta bakal dibulatkan menjadi US$250 juta.

Namun, pada Permen ESDM No. 28/2018, batas atas bonus tanda tangan itu dihapus. Jadi, ketentuannya berubah menjadi Menteri ESDM bisa menetapkan bonus tanda tangan minimal US$1 juta.

Arcandra pun memastikan dengan adanya perubahan ketentuan pada bonus tanda tangan ini tidak akan memengaruhi tingkat investasi hulu migas. “Kami sudah memiliki formula perhitungannya, jadi semua jelas dan transparan.”

Source : bisnis.com