Harga Minyak Terkerek Berlakunya Sanksi AS Terhadap Iran

Harga Minyak Terkerek Berlakunya Sanksi AS Terhadap Iran

Jakarta, CNN Indonesia — Harga minyak mentah Brent menguat tipis pada perdagangan Senin (5/11), waktu Amerika Serikat (AS). Pergerakan harga minyak dipengaruhi mulai berlakunya sanksi AS terhadap Iran secara efektif, termasuk pula kebijakan pengecualian pengenaan sanksi sementara yang memungkinkan delapan negara tetap dapat mengimpor minyak dari Iran.

Dilansir dari Reuters, Selasa (6/11), harga minyak mentah Brent naik US$0,34 menjadi US$73,17 per barel. Sementara itu, harga minyak mentah acuan AS merosot tipis sebesar US$0,04 menjadi US$63,1 per barel.

Kedua harga minyak acuan global telah merosot lebih dari 15 persen sejak menyentuh level tertinggi dalam empat tahun pada awal Oktober lalu. Manajer investasi telah memangkas ramalannya pada posisi harga minyak mentah yang naik (bullish) ke level terendah dalam setahun terakhir.

Lihat juga:Prabowo Janji Bawa Indonesia Swasembada Pangan dan Energi

Pengenaan sanksi AS terhadap sektor perminyakan Iran merupakan cara Gedung Putih menahan program nuklir dan rudal Iran. Sanksi tersebut juga dimaksudkan untuk menekan pengaruh Iran di Timur Tengah.

Pasar minyak telah mengantisipasi pemberlakuan sanksi tersebut selama berbulan-bulan. Sebagai catatan, berlakunya sanksi berisiko memangkas pasokan minyak dari Iran ke pasar global.

Harga minyak tertekan seiring produsen minyak utama dunia, termasuk Arab Saudi dan Rusia, yang mengerek produksi. Selain itu, harga minyak juga terpengaruh lemahnya perekonomian China yang memantik kekhawatiran terhadap proyeksi permintaan ke depan.

Total produksi minyak dari Rusia, AS, dan Arab Saudi naik ke level di atas 33 juta barel per hari (bph) pada Oktober, naik 10 juta bph sejak 2010.

Lihat juga:Harga Minyak Dunia Merosot di Sepanjang Pekan Lalu

Pada Minggu (4/11), Perusahaan minyak nasional Abu Dhabi National Oil Co berencana mengerek kapasitas produksinya menjadi 4 juta bph pada akhir 2020 dan ke 5 juta bph pada 2030, dari produksi yang sebelumnya hanya berkisar 3 juta bph.

Kemudian, para analis menilai pemberitaan mengenai pemberian pengecualian pemberlakuan sanksi untuk delapan negara telah membebani harga. Pasalnya, pasar akan tetap mendapatkan sejumlah pasokan minyak dari Iran.

“Ada beberapa keraguan terhadap sanksi akan berdampak terhadap pasar seperti yang diperkirakan sebelumnya,” ujar Analis Price Futures Group Phil Flynn di Chicago, AS.

Pada Senin (5/11) kemarin, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengumumkan pemberian pengecualian pemberlakukan sanksi terhadap sektor perminyakan Iran untuk delapan negara yaitu China, India, Yunani, Italia, Taiwan, Jepang, Turki, dan Korea Selatan. Untuk sementara, delapan negara tersebut dapat terus membeli minyak dari Iran. Beberapa negara di antaranya merupakan konsumen utama minyak Iran.

Awal pekan ini, Presiden AS Donald Trump menyatakan ingin memberlakukan sanksi terhadap Iran secara bertahap. Hal itu dilakuan untuk menjawab kekhawatiran pasar mengenai pengenaan sanksi yang akan mengejutkan pasar energi dan mendongkrak harga.

Lihat juga:Kerek Harga Sawit, RI Bakal ‘Rayu’ Malaysia Terapkan B20

Sebelumnya, pemerintah AS menginginkan pengenaan sanksi tersebut bakal menekan ekspor minyak Iran hingga ke level nol secara bertahap.

Pompeo menyatakan lebih dari 20 negara telah memangkas impor minyak dari Iran. Akibatnya, ekspor minyak dari Iran berkurang lebih dari 1 juta bph.

Perwakilan Khusus AS untuk Iran Brian Hook menyatakan pengenaan sanksi tersebut telah membuat Iran kehilangan miliaran dolar AS penerimaan dari ekspor minyak sejak Mei. Iran menyatakan bakal melangkahi sanksi tersebut dan akan terus menjual minyak ke luar negeri. Kementerian Luar Negeri China menyesalkan kebijakan AS tersebut.

Lihat juga:AS Izinkan 8 Negara Impor Minyak Iran

Data dari perusahaan analisis Kayrros menunjukkan produksi minyak mentah AS tidak berubah pada Oktober dibandingkan September. Produksi minyak Iran tetap mengalir ke pasar bersamaan dengan tambahan produksi dari Rusia dan Arab Saudi. (sfr/lav)

Source : cnnindonesia.com