Gross Split Pacu Investasi di Hulu Migas

Gross Split Pacu Investasi di Hulu Migas

SKEMA eksplorasi minyak bu­mi dan gas (migas) gross split yang diterapkan Kementeri­an Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bisa memacu peningkatan investasi pada industri hulu migas tahun ini dan tahun-tahun ke depan.

“Meski untuk jangka pendek gross split ini belum kompetitif ketimbang cost recovery, diyakini skema baru ini akan memberikan kesempatan bagi industri hulu migas untuk lebih survive pada jangka panjang,” ujar Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro di Jakarta, ­kema­rin.

Sebelumnya, skema gross split juga disambut positif oleh kalangan investor migas dan lembaga internasional seperti Wood Mackenzie. Menurut laporan Wodd Mackenzie, ada 10 blok migas yang berakhir masa kontraknya pada 2018, dan berganti skema bagi hasil, dari cost recovery menjadi gross split. Bergantinya skema itu direspons cukup baik oleh para investor.

Anggota Komisi VII DPR Kurtubi menjelaskan, untuk te­rus mendorong peningkatan investasi sektor hulu migas, pemerintah perlu merevisi UU Migas No 22 Tahun 2001. “Sebab ada beberapa aturan pada UU itu yang masih menja­di penghambat investasi,” ujar­nya tanpa memerinci.

Melalui keterangan resmi­nya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan apresiasi yang diberikan berbagai lembaga di dunia menjadi salah satu bukti bahwa gross split sangat kompetitif di mata investor. Dengan sistem gross split, proses administrasi jadi lebih sederhana dan biaya investasi menjadi lebih efisien.

“Perubahan skema bagi hasil ini ialah salah satu upaya pemerintah untuk bersaing dengan negara lain dalam produksi migas,” kata dia.

Menurut Archandra, sampai Februari 2019 akan ada lima blok migas lain yang juga akan beralih ke skema gross split. Proses peralihan kontrak cost recovery ke gross split akan selesai dalam waktu sekitar satu bulan. ”Ketika di banyak negara lain hanya mampu melelang beberapa blok migas, Indonesia sukses mendapatkan 36 kontrak blok migas dengan gross split hingga akhir 2018,” tutur Archandra.

Tingginya kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia juga dapat dilihat dari komitmen mereka membayar komitmen ker­ja pasti (KKP) dan signature bonus yang menjadi bagian da­ri sistem gross split. Dari se­luruh kontrak blok migas de­­ngan gross split terkumpul dana KKP Rp31,5 triliun dan signature bonus Rp13,4 triliun. (E-3)

Source : mediaindonesia.com