Kemenhub Siap Pangkas 35 Aturan Perhubungan Laut

Aktivitas bongkar muat gerbong kereta Mass Rapid Transit (MRT) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan siap memangkas regulasi di sektor perhubungan laut guna menarik investasi. Sebanyak 44 aturan bakal dipangkas menjadi 9 aturan.

Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut, Capt. Rudiana mengatakan penyederhanaan regulasi akan dilakukan dengen menggabungkan aturan, melonggarkan syarat permodalan, dan memangkas persyaratan. Secara umum, Rudiana menyebut deregulasi di sektor perhubungan laut akan memberikan ruang gerak yang lebih luas kepada swasta, terutama di bidang kepelabuhan.

“Konsekuensinya nanti ada perubahan aturan. Kami juga mendelegasikan tiga perizinan ke BKPM [Badan Koordinasi Penanaman Modal],” jelasnya kepada Bisnis.com di sela rapat kerja Ditjen Perhubungan Laut 2018 di Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Rudiana menambahkan beberapa izin yang didelegasikan ke BKPM yakni izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut atau SIUPAL. Pendelegasian perizinan ke BKPM, menurut Rudiana, diharapkan bisa memudahkan investor untuk mengurus perizinan di bidang tersebut.

Di sisi lain, Kemenhub juga akan membuat sistem layanan perizinan secara nonfisik atau online untuk badan usaha pelabuhan (BUP).

Kasubdit Pelayanan Jasa dan Usaha Pelabuhan Ditjen Perhubungan Laut, Ciptadi mengatakan layanan perizinan online itu diharapkan bisa berjalan dalam pada Mei 2018 mendatang.

“Ini untuk mempermudah pada pelaku usaha dalam mengurus izin BUP,” ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini terdapat 223 BUP di Indonesia. Dari jumlah tersebut, ada 10 BUP yang sudah mendapatkan konsesi dan 14 BUP tengah dalam pengajuan konsesi. Dengan kata lain, ada 199 BUP yang belum mendapat konsesi.

Source : bisnis.com